Gass! Saatnya Miliki Kendaraan Listrik, Luhut Sebut Pemerintah Siapkan Insentif Pajak

4 April 2023, 11:05 WIB
Ilustrasi./ Kendaraan Listrik. /pexels.com/ Kindel Media/

KABARMEGAPOLITAN.com – Bagi kamu yang ingin memiliki kendaraan listrik, siap-siap!

Kendaraan listrik dengan jenis roda empat dan bus akan menerima insentif pajak dari pemerintah.

Yap, pembelian kendaraan listrik jenis ini akan diberi insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Pemberian insentif pajak ini bertujuan untuk mendukung akselerasi adopsi kendaraan listrik.

 

Baca Juga: Quote of The Day, Kutipan Berkelas Bob Marley, Bisa Jadi Sumber Motivasi 

Nah, keputusan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023.

Isinya memuat  tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Insentif PPN DTP ini berlaku untuk tahun anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 3 April 2023, sebagaimana dikutip dari antaranews.

Baca Juga: 8 Destinasi Wisata Populer di Jawa Tengah, Candi Borobudur di Peringkat Pertama! 

"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ujar Luhut.

Beliau menambahkan kalau pemberian insentif pajak ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019.

Insentif PPN DTP sendiri akan diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

Sementara untuk model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023.

Baca Juga: 8 Kopi Indonesia yang Paling Hits! Ada Bisa Nebak?  

Isinya memuat  tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler