KABARMEGAPOLITAN.com - Berdasarkan informasi dari akun Instagram @sim.satlantaspolrescimahi, pelayanan SIM Keliling di Kota Cimahi pada hari ini, akan dilaksanakan di Alun-Alun Kota Cimahi, Kamis 18 Agustus 2022.
Pendaftaran pelayanan ini akan dibuka mulai pukul 08.00, hingga pukul 11.00 WIB.
Untuk dapat ikut serta dalam Pelayanan SIM Keliling Kota Cimahi ini, setiap peserta wajib untuk memenuhi setiap persyaratan yang ada.
Adapun Syarat untuk dapat ikut serta dalam Pelayanan SIM Keliling Kota Cimahi kali ini adalah sebagai berikut:
SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Sinopsis Film Beyond Skyline, Syuting di Candi Prambanan, Berkisah Invasi Alien di Bumi,
Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai
Pendaftaran perpanjangan SIM hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB. hari jumat dan sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB
Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan . .
Pemohon Perpanjangan SIM diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan dengan selalu menggunakan Masker dan Cuci Tangan dan Tetap Jaga Jarak.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 18 Agustus 2022, Tonton Akting Iko Uwais di Film BEYOND SKYLINE
Demikianlah jadwal pelaksanaan pelayanan SIM Keliling di Kota Cimahi hari ini, Kamis 18 Agustus 2022.
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.***