KABARMEGAPOLITAN.COM - Kementerian Ketenagakerkaan masih menyalurkan program BSU Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta untuk karyawan.
Program BSU Subsidi Gaji tersebut sudah memasuki tahap 5 yang disalurkan sejak Oktober 2021.
Kemnaker juga menyasar 8,7 juta pekerja atau karyawan yang memenuhi syarat untuk menerima BSU Subsidi Gaji.
BSU Subsidi Gaji sendiri disalurkan melalui bank HIMBARA dan bisa dicek langsung di laman resmi Kemnaker.
Baca Juga: Akrab, Jason Statham Bagikan Foto Bersama Iko Uwais di Lokasi Syuting 'The Expendables 4'
Agar tepat sasaran, Kemnaker menetapkan sejumlah aturan bagi penerima BSU. Hal ini agar bansos dapat disalurkan pada pekerja yang benar-benar membutuhkan.
Syarat utama merupakan WNI yang bersratus sebagai pekerja/buruh/karyawan dan terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Juni 2021.
Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Berita DIY dengan judul "Info BSU Tahap 5: Hanya 5 Perusahaan Ini yang Bakal Terima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek di Link Kemnaker".
Selain itu, batas maksimal gaji per bulan Rp3,5 juta, berbeda pada tahun 2020 yang mencapai Rp5 juta sebagai nilai paling tinggi.
Namun ada pengecualian bagi daerah yang memiliki UMP/UMK tinggi, maka batas ambang gaji ditentukan oleh nilai UMP/UMK tersebut.
Kemnaker tak akan memberikan BSU kepada masyarakat yang sebelumnya telah menerima bantuan lain, seperti BPUM, Kartu Prakerja, BST, Kartu Sembako, PKH, dll.
Adapun lima perusahaan berikut ini menjadi prioritas penerima BLT Subsidi Gaji. Ini rinciannya:
- Perusahaan sektor industri barang konsumsi
- Perusahaan sektor aneka industri
- Perusahaan sektor transportasi
- Perusahaan properti dan real estate
- Properti perdagangan dan jasa
Selain itu BSU tak berlaku bagi pekerja pada sektor pendidikan dan kesehatan. Ketentuan tersebut sesuai dengan klasifikasi data sektorial di BPjs Ketenagakerjaan.
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat, bisa langsung mengakses link kemnaker.go.id untuk melakukan cek status penerima.
Nantinya pekerja harus membuat akun terlebih dahulu dengan klik "Daftar" jika belum punya atau "Masuk" jika telah memiliki akun.
Bagi yang baru registrasi/daftar akun, akan ada petunjuk mengisi profil pribadi sesuai KTP dan KK. Isi kolom dengan benar dan jangan sampai salah.
Setelah itu dashboard di dalam akun menampilkan gambar seorang pria dan notifikasi mengenai status penerima BSU.
Menyinggung jadwal BSU tahap 5 kapan cair, Kemnaker sebelumnya menargetkan rampung Oktober. Namun, aktivasi rekening sistem Burekol di Bank Himbara (bagi pemilik rekening Bank swasta) bisa dilakukan hingga 15 Desember 2021.
Demikian lima perusahaan pada sektor yang diutamakan dapat BSU tahap 5 beserta link cek penerima BSU Subsidi Gaji di website Kemnaker.***(Inayah Bastin Al Hakim/Berita DIY)