Ini Syarat Daftar Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker Tahap 2 dan 3 yang Cair September 2021!

8 September 2021, 09:00 WIB
BSU Subsidi Gaji Tahap 1 dan 2 September 2021 /Pixabay.com

KABARMEGAPOLITAN.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali menargetkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 pada September 2021.

Kabarnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Kemnaker akan cair sepenuhnya hingga 5 tahapan dan diprediksi akan selesai pada Oktober 2021.

Jadi, Bagi Kamu yang ingin dapat bantuan BSU dari Kemnaker bisa simak persyaratannya. Salah satunya wajib terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika bicara mengenai mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 ini kabarnya disalurkan dalam beberapa tahap. Hingga saat ini rencananya bantuan ini diberikan secara bertahap.

"Pada tahap III, IV, dan V ini mudah-mudahan lancar dan selesai paling cepat September, paling lama Oktober 2021," kata Menaker.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU Cair Hingga Tahap 5, Penuhi Syaratnya, Wajib Terdaftar Aktif di BPJS Ketenagakerjaan!

Menaker juga menjelaskan bahwa dasar penyaluran BSU adalah Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan COVID-19.

Sedangkan untuk pencairannya sendiri, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat dan memiliki rekening di bank-bank Himbara.

Bank himbara atau dikenal bank milik negara yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) merupakan bank penyalur BSU 2021.

Bank himbara terdiri dari bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN. Nah, khusus untuk penyaluran Bantuan Subsidi Gaji 2021 (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021 kepada pekerja atau buruh di Provinsi Aceh, Kemnaker akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Serta Kriteria Penerimanya, dari Ibu Hamil hingga Penyandang Disabilitas

Berikut empat syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi penerima BSU Kemnaker 2021 yaitu diantaranya:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.

3. Pekerja yang mempunyai upah paling besar Rp3,5 juta.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Sebaran Covid-19 DKI Jakarta Selasa 7 September 2021, KEREN! Turun ke Urutan 9 Kasus Harian Terbanyak

Jadi, golongan atau kriteria pekerja yang berhak jadi penerima Bantuan Subsidi Upah BSU tahun 2021 ini diutamakan untuk pekerja pada sektor industri barang konsumsi.

Lalu di industri transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.**

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemnaker ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler