6 Hari Lagi, Tak Lolos Tes SKD CPNS 2021 Jika Tak Penuhi Skor Minimum Passing Grade Materi TKP, TIU, TWK Ini!

27 Agustus 2021, 14:15 WIB
Tips Biar Lulus Tes SKD CPNS 2021, Pelajari dan Pahami Soal-soalnya dan Passing Grade Bobot Nilai /Ahmad Fiqi Purba/@bkngoidofficial

KABARMEGAPOLITAN.COM – Memasuki tahap Tes seleksi SKD CPNS 2021. Tak terasa, jadwal pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang semula dirtapkan pada 25 Agustus 2021 kini diundur.

Pelaksanaan tes SKD akan mulai berlangsung pada tanggal 2 September 2021, terhitung tinggal enam hari lagi dari hari ini.

Jadi, peserta yang akan mengikuti Tes SKD bisa ketahui serba serbi terkait SKD CPNS 2021 kali ini. Termasuk skor passing grade dari tiap materi soalnya.

Peserta yang ikut tes SKD merupakan peserta yang telah lolos tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, serta telah melakukan pembayaran biaya seleksi.

Hanya peserta yang dinyatakan lolos tahap tes administrasi serta masa sanggah yang bisa mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Baca Juga: Update Corona Indonesia Kamis 26 Agustus 2021: Tambah 16.899 Kasus Baru Positif Covid 19

Sembari menunggu, peserta bisa ketahui salah satu persyaratan agar lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) guna bisa lanjut ke tahap berikutnya yakni Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Adapun syarat kelulusan tes SKD yakni skor passing grade atau nilai ambang batas tes TKP, TIU, TWK pada ujian SKD nanti di seleksi CPNS 2021 wajib memenuhi target atau diharapkan peserta bisa melebihi skor minimum. Simak besaran nilai atau skornya di sini.

Seperti sebelumnya pendaftaran seleksi CPNS 2021 terbagi menjadi beberapa tahapan diantaranya yakni dimulai tahap pertama, tahap Administrasi, Tahap Tes SKD, Tahap Tes SKB, Tes Kesehatan hingga Wawancara.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah resmi menetapkan standar penilaian terkait tes seleksi CASN 2021 tahun ini.

Baca Juga: Pemerintah Turunkan Level PPKM di Beberapa Daerah Ini, Berlaku Mulai Tanggal 24 Agustus 2021, Cek Lengkapnya!

Standar penilaian ini berbentuk nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 melalui skema sekolah kedinasan.

Penetapan tersebut berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 21 Mei 2021.

Diketahui berikut skema tes SKD pada seleksi pemilihan CASN 2021 yakni terdiri dari tiga materi soal, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dari ketiga materi soal yang akan calon peserta ikuti di tahap SKD tersebut, Kemenpan mengungkap bocoran nilai ambang batas dari tiap materi soal.

Seperti pada Tes TKP dengan nilai ambang batas 166, Tes TIU dengan nilai ambang batas 80, dan Tes TWK dengan nilai ambang batas 65.

Baca Juga: Hendak Naik Commuter Line KRL Jabodetabak Tidak Punya STRP? Berikut Alternatif Dokumen Penggantinya

Tentunya dengan mengetahui Nilai ambang batas SKD pada tiap materi soal dapat membantu para peserta menjangkau dan menyiapkan diri sebaik mungkin.

Peserta seleksi CASN 2021 wajib memenuhi nilai ambang batas tersebut sebagai salah satu syarat untuk lanjut ke tahap berikutnya.

Adapun pemberlakuan pengecualian ambang batas yang diberikan bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi.

Berikut bunyi ketentuannya, "Ketentuan nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281 serta nilai TIU serendah-rendahnya 55."

Nah, sedangkan untuk jumlah soal keseluruhan tes SKD sendiri ada sebanyak 110 soal, dengan rincian 45 butir soal TKP, 35 butir soal TIU, dan 30 butir soal TWK.

Baca Juga: Bagi Peserta SKD CPNS 2021 yang Positif Covid-19, Ini Arahan dari BKN untuk Pelaksanaan Tes

Berdasarkan informasi, nilai tertinggi SKD adalah 550, dengan durasi pengerjaannya adalah 100 menit.

Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 harus melalui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) lebih dulu serta mengikuti tahapan hingga akhir sebelum diangkat sebagai PNS.

Kedua seleksi tersebut dilakukan secara bertahap, dengan SKD dilaksanakan terlebih dahulu. Pelamar yang lulus nilai ambang batas (passing grade) SKD kemudian akan melanjutkan ke tahap SKB.

Nah, untuk nformasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan SKD dapat diperoleh melalui Portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN).***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler