ASN Wajib Tahu! Menpan RB Terbitkan SE Terbaru Terkait Pembatasan Kegiatan dan Cuti Selama Libur Nasional 2021

28 Juni 2021, 15:04 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Dok. Setkab

 

KABARMEGAPOLITAN.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kabarnya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru mengenai pembatasan mobilitas dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jadi bagi kamu, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib dan berhak tahu beberapa ketentuan aturan terbaru terkait Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti selama libur nasional 2021.

SE terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai ASN ini bertujuan guna mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 terutama bagi seluruh ASN.

Adapun aturan ketentuan atau kebijakan tersebut telah tercantum dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 25 Juni.

Baca Juga: Flash Disk Pengakuan Roy Hilang, Saksikan Kelanjutan Sinetron Ikatan Cinta di RCTI Senin 28 Juni 2021

Ketentuan itu melingkupi dua poin utama yaitu pertama membahas terkait pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.

1. Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.

2. Larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO).

3. Kemudian ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

4. Pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.

Baca Juga: Waduh! Pria Telanjang yang Merusak Mobil di Jepang, Ternyata Asal Indonesia

Lanjut untuk poin kedua, pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama.

1. PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.

2. Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.

Dalam SE tersebut, Menteri PANRB juga menekankan mengenai upaya pencegahan COVID-19 yang dipelopori oleh ASN dan disiplin pegawai.

ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.

Nah, apabila ASN melanggar ketentuan tersebut. PPK berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Terakhir, Menpan RB menegaskan bahwa Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler