KABARMEGAPOLITAN.com - Hari Raya Idul Adha memang menjadi momen yang paling dinanti-nantikan oleh kaum Muslim.
Salah satu ibadah yang dilakukan di hari tersebut adalah berkurban dengan menyembelih hewan ternak yang kemudian diberikan kepada yang membutuhkan.
Namun, tidak sedikit orang yang ingin melakukan kurban namun terkendala karena masalah keuangan. Bahkan, ada yang rela berhutang untuk dapat membeli hewan kurban.
Apakah itu diperbolehkan menurut syariat Islam?
Baca Juga: Jangan Salah! Ini 5 Syarat Hewan yang Dapat Dijadikan Kurban
Menurut Ustadz Adi Hidayat, jika hutang tersebut merupakan hutang terbatas yang diprediksi sebelumnya dan ada tempo untuk membayarnya.
Maka boleh-boleh saja berkurban menggunakan uang pinjaman tersebut.
Namun, perlu diingat bahwa keluarga harus mengetahui bahwa hewan kurban diperoleh dari uang pinjaman sebagai upaya antisipasi jika ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Seperti peminjam meninggal dunia sebelum hutang tersebut jatuh tempo.