Berkurban Melalui Perantara Lembaga Online, Bagaimana Hukumnya? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

- 6 Juli 2022, 20:06 WIB
Bagaimana Hukum Qurban Secara Online? Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan Terkait Hal Tersebut
Bagaimana Hukum Qurban Secara Online? Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan Terkait Hal Tersebut /Ustadz Abdul Somad Official/Tangkap layar kanal YouTube 'Ustadz Abdul Somad Official'

KABARMEGAPOLITAN.com – Kemajuan teknologi memudahkan semua orang untuk melakukan berbagai aktivitas.

Salah satunya adalah kegiatan, dimana dalam hal ini adalah ibadah qurban. Pemotongan hewan qurban merupakan bagian dari ibadah pada hari raya Idul Adha dan hal tersebut pun tidak hanya dilakukan sebagai cara menyambut hari raya saja.

Namun, kegiatan penyembelihan hewan pada waktu yang bersamaan dengan musim ibadah haji tersebut kini menjadi tradisi yang dilakukan umat islam setiap tahunnya, khususnya di Indonesia.

Akan tetapi, pada 1443 Hijriyah atau tahun 2022 masehi, terdapat sejumlah daerah di Indonesia kini berurusan dengan suatu masalah. Masalah tersebut adalah PMK atau penyakit mulut dan kuku.

Baca Juga: Tips Mengatasi Obesitas dari dr Zaidul Akbar, Harus Kurangi Makanan Ini dan Perbanyak Minuman...

Penyakit yang menyerang hewan, khususnya yang biasanya dijadikan hewan qurban, mewabah di banyak daerah di nusantara.

Meski demikian, hal tersebut tidak menjadi halangan masyarakat untuk tetap menunaikan ibadah qurban pada hari raya Idul Adha.

Mereka yang kesulitan mendapat hewan qurban yang sehat dan memenuhi persyaratan kini bisa memesan via lembaga di daerah lain secara online atau daring.

Hewan qurban tersebut bisa diantarkan ke daerah asal atau tempat tinggal pemesan jika berdekatan.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: YouTube Ustadz Abdul Somad Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x