Gampang Banget! Begini Cara Mengubah Status Perkawinan dan Alamat di KTP

- 21 April 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi eKTP.
Ilustrasi eKTP. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

KABARMEGAPOLITAN.COM – Data kependudukan yang tercatat di Kartu Identitas Penduduk (KTP) harus sesuai dengan keadaan atau status yang bersangkutan pada saat ini.

Jika ada data yang harus diubah, maka tentunya harus segera mengubah data KTP dikarenakan jika tidak, akan menghambat proses administrasi dalam melakukan hal-hal di masa yang akan datang.

Kebenaran status dalam data KTP adalah hal penting. Dengan validnya suatu data, seseorang bisa terbantu saat melakukan urusan yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Baca Juga: Taat Antre Vaksinasi, Nicholas Saputra Banjir Pujian

Baca Juga: CPNS 2021: Mau Jadi PNS? Simak Besaran Gaji Pokoknya Sesuai dengan Golongan Berikut Ini

Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang administrasi Kependudukan disebutkan KTP untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.

Biasanya, perubahan data yang berhubungan dengan KTP dinilai sulit dan ribet. Namun ternyata hal ini tidak sesulit yang dibayangkan.

Bagi warga negara Indonesia yang baru saja menikah dan ingin mengganti data status perkawinan dan alamat KTP, berikut Kabar Megapolitan rangkum informasinya dari beberapa sumber.

Baca Juga: Dibangun Hanya Dalam 5 Minggu, Banda Aceh Kini Memiliki Rumah Sakit Rujukan COVID-19

Baca Juga: TERKINI Kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika Hari Ini 20 April 2021: Rupiah Tengah On Fire!

  1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat Anda berdomisili.
  2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah. Untuk status perkawinan, Anda bisa menggunakan Surat Nikah/Putusan Pengadilan. Sementara untuk domisili, kamu membutuhkan Surat Keterangan Pindah dari RT/RW.
  3. Berikan kepada petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
  4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan KTP yang sudah jadi.
  5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan KTP baru.
  6. Bawa KTP dan KK untuk pengambilan KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Bersaing dengan Clubhouse, Facebook Bakal Segera Rilis Layanan Obrolan Audio

Baca Juga: Ga Ada Kapoknya, Aktor Rio Reifan Keempat Kalinya Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Itulah beberapa tata cara untuk mengubah status perkawinan dan alamat pada KTP. Anda hanya tinggal datang ke Disdukcapil setempat dan lengkapi syarat untuk pengubahan data KTP. Tidak serumit yang dibayangkan, bukan?***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah