Tolak RUU Penyiaran dan Tujuh Komisioner KPID, Jurnalis Sulawesi Selatan Lakukan Aksi Damai

- 23 Mei 2024, 16:00 WIB
Jurnalis perempuan di Makassar, Sulawesi Selatan tolak RUU Penyiaran di depan Gedung DPRD Sulsel
Jurnalis perempuan di Makassar, Sulawesi Selatan tolak RUU Penyiaran di depan Gedung DPRD Sulsel /Nur Suhra Wardyah/ANTARA

KABARMEGAPOLITAN.com – Tolak RUU Penyiaran dan tujuh komisioner KPID, jurnalis Sulawesi Selatan lakukan aksi damai. Pada Rabu, 22 Mei 2024, jurnalis perempuan di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tergabung dalam Organisasi Ruang Jurnalis Perempuan (RJP) melakukan aksi damai di Gedung DPRD Sulsel, Makassar. Aksi damai tersebut dilakukan oleh RJP dalam rangka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dan hasil pemilihan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan periode 2024-2027.

Menurut Ketua RJP Makassar, Rahma Amin, RUU Penyiaran yang tengah dibahas di DPR RI terkesan terburu-buru, tanpa melibatkan dan mendengar aspirasi organisasi masyarakat sipil yang dipastikan hanya akan merugikan perempuan saat RUU Penyiaran ditetapkan menjadi UU.

“Kita tahu bersama, siaran televisi konvensional yang kita tonton tidak menyajikan itu selama ini, harusnya itu yang direvisi, bukan memperluas sensor yang menjadi kebutuhan perempuan di media sosial, tapi siaran TV konvensional selama ini kurang mendidik,” ujar Rahma.

Selain itu, konten-konten edukasi di media sosial terkait hak-hak kesehatan reproduksi dan penanganan kekerasan seksual yang menjadi sumber informasi perempuan, nantinya akan turut diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Baca Juga: Lakukan ADksi Damai di epan Kantor DPRD NTB, jurnalis NTB Tolak Revisi UU Penyiaran

Rahma menilai, tontonan di media sosial yang menjadi sumber alternatif perempuan mendapat informasi dan edukasi terkait masalah seksualitas dan hak kesehatan reproduksi akan dibatasi.

Rahma juga mengkritik terkait hasil seleksi tujuh Komisioner KPID Sulsel, di mana proporsi keterwakilan perempuannya tidak seimbang.

“Dari tujuh anggota komisioner, hanya satu perempuan di dalam. Harusnya bisa lebih diperbanyak, dua atau tiga minimal, agar teripta keadilan gender,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, perwakilan RJP, Rubi Sudikio menyoroti kekhawatiran terhadap masa depan lembaga penyiaran yang terancam oleh rekrutmen komisioner tanpa latar belakang penyiaran.

Padahal, sejak periode 2004-2007, komisioner yang terpilih memiliki rekam jejak yang kuat di bidang penyiaran.

Baca Juga: Terkait Penolakan RUU Penyiaran, DPRD Pamekasan Fasilitasi Jurnalis Temui Dewan Pers dan DPR RI 

Menurut Rubi, hal tersebut sangat membantu menjaga integritas lembaga penyiaran di Sulawesi Selatan.

“Kepedulian kami terhadap masa depan lembaga penyiaran, yang pada tahun ini proses rekrutmen komisioner KPID Sulawesi Selatan periode 2024-2027 tidak diisi oleh komisioner yang memiliki latar belakang penyiaran,” ujar Rubi.

Oleh karena itu, Rubi dan organisasinya menolak tujuh nama komisioner terpilih yang dinilai tidak memenuhi kriteria tersebut.

Menanggapi aksi damai yang dilakukan para jurnalis, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif berencana akan menindaklanjuti hal tesebut untuk disampaikan ke DPR RI.

Sementara itu, terkait penolakan anggota KPID Sulsel, Syaharuddin mengatakan bahwa keputusan yang telah diumumkan oleh Komisi A DPRD Sulsel belum final.

Syaharuddin juga akan melakukan pertemuan dengan KJPP untuk membahas hal tersebut.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah