Lakukan Aksi Damai di epan Kantor DPRD NTB, jurnalis NTB Tolak Revisi UU Penyiaran

- 22 Mei 2024, 11:05 WIB
Para jurnalis NTB melakukan aksi damai menolak revisi UU Penyiaran di depan Kantor DPRD NTB di Kota Mataram
Para jurnalis NTB melakukan aksi damai menolak revisi UU Penyiaran di depan Kantor DPRD NTB di Kota Mataram /Nur Imansyah/ANTARA

KABARMEGAPOLITAN.com – Lakukan aksi damai di depan Kantor DPRD NTB, jurnalis NTB tolak revisi UU Penyiaran. Pada Selasa, 21 Mei 2024, para jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Pers Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan aksi damai menolak revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran di depan Kantor DPRD NTB di Kota Mataram.

Jurnalis NTB menolak revisi UU penyiaran karena di dalamnya tertuang sejumlah pasal kontroversi yang membungkam kemerdekaan pers dan kebebasan bereskpresi, serta mengungkung proses demokrasi.

“Kami menolak revisi UU Penyiaran yang mengekang kebebasan pers, apapun dalilnya. Kebebasan pers merupakan nyawa terwujudnya pers yang sehat dan bermartabat,” ujar Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Riadi.

Baca Juga: Terkait Penolakan RUU Penyiaran, DPRD Pamekasan Fasilitasi Jurnalis Temui Dewan Pers dan DPR RI 

Menurut Riadi, ada sejumlah pasal yang dapat merugikan jurnalis, seperti Pasal 42 dan 50 B yang mengatur larangan penayangan ekslusif liputan investigasi.

Ada pula Pasal 34 sampai 36 tentang kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

Padahal, dalam peraturan Undang-Undang Pers, yang berhak menyelesaikan sengketa pers adalah Dewan Pers.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Muhammad Kasim pun menyampaikan, bahwa beberapa jurnalis sempat dikriminalisasi menggunakan UU ITE.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah