Merasa Dirugkan Terkait Kasus Asusila, Hasyim Asy'ari: Persidangan Belum Ada kok Sudah Diungkap ke Publik

- 23 Mei 2024, 10:35 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/am

KABARMEGAPOLITAN.COM — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari merasa dirugikan akibat diungkap ke public mengenai kasus asusila yang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hasyim mengatakan sidang DKPP mengenai kasus ini seharusnya digelar secara tertutup karena berhubungan dengan isu asusila, sehingga tidak seharusnya pokok aduan tersebut diungkap ke publik.

“Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena apa? Hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP, artinya persidangannya belum ada. Pokok-pokok (aduan) itu atau tidak dijadikan bahan dalam persidangan (masih) belum nyata, tetapi sudah disampaikan pada publik,” ungkap Hasyim Asy'ari.

Baca Juga: Arsenal & Man Utd Rebutan untuk Datangkan Gelandang Monaco

Hasyim juga menyoroti pemberitaan investigatif dari beberapa media yang mengangkat aduan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda.  Sementara itu, Hasyim mengungkapkan bahwa persidangan belum dimulai.

“Yang mestinya jadi bahan persidangan tertutup disampaikan kepada publik yang kemudian tersiar di mana-mana,” beber Hasyim.

“Seolah-olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan menjadi pokok-perkara,” lanjut dia.

Baca Juga: Saatnya Bergabung dengan PT Indo Traktor Utama, Posisi ORDER HANDLER & PRODUCT SUPPORT Masih Lowong

Dalam sidang perdana hari ini, Hasyim membantah dalil-dalil yang dilayangkan Pengadu. Dia menjelaskan bahwa sejak pemberitaan mengenai aduan ini mencuat, dirinya tidak bisa memberikan klarifikasi atau tanggapan karena sidang tersebut memang tertutup.

“Kuasa hukum pernah menyampaikan press release dan compress seperti ini dan bahkan menurut saya berniat sekali karena kan menyebarkan undangan dulu,” kata dia.

Sementara itu, tim kuasa hukum Pengadu, Aristo Pangaribuan, menegaskan pihaknya tidak pernah membocorkan pokok-pokok aduan atau alat bukti kepada pihak luar. "Saya tidak membuka pokok-pokok yang terjadi, yang saya buka adalah argumentasi saya," ujar Aristo, saat ditemui usai sidang.

Baca Juga: Kiper Man City Pertimbangkan Pindah ke Arab Saudi

Perkara ini bukan pertama kalinya, Hasyim sebelumnya beberapa kali tersandung masalah etik terkait dugaan perbuatan asusila. Sebelumnya, dia pernah dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena komunikasi yang tidak patut atas dugaan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai Wanita Emas.

Hasyim dilaporkan ke DKPP oleh sembilan partai politik yang tergabung dalam Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG), yaitu Partai Masyumi, Partai Perkasa, Partai Pandai, Partai Reformasi, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Republik Satu, Partai Prima, dan Partai Berkarya.

Namun, walaupun telah beberapa kali dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir, DKPP tak pernah sekali pun mencopot atau memecat Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua KPU.***

 

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah