Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah secara Prosedur dan Mekanisme, Denny Siregar: Mirip Pemintaan Maaf Bermaterai

- 26 Maret 2024, 20:50 WIB
Bawaslu memutuskan KPU bersalah atas penggelembungan yang terjadi di Dapil Jatim.
Bawaslu memutuskan KPU bersalah atas penggelembungan yang terjadi di Dapil Jatim. /Bawaslu RI

KABARMEGAPOLITAN.COM - Sengketa pasca Pemilu belum usai, hari ini, 26 Maret 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah dalam kasus penggelembungan suara di Dapil Jatim yang masuk ke partai Golkar.

Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu menyampaikan secara tegas bahwa KPU terbukti melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional.

 

Baca Juga: Bawaslu Nyatakan Gibran Rakabuming Langgar Aturan Kampanye, Fahri Hamzah Sebut Sulit Menuduhnya Korupsi!

"Menyatakan terlapor [KPU] terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dalam sidang putusan di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.

Namun menurut Denny Siregar, sanksi yang diberikan Bawaslu kepada KPU sama seperti pemintaan maaf bermaterai 10 ribu.

Sama juga halnya kata Denny seperti kentut yang kencang bunyinya, kuat baunya, tapi kemudian hilang begitu saja.

"Sanksi teguran itu mirip-mirip sama permintaan maaf bermeterai 10 ribu. Seperti kentut. Kencang bunyinya, kuat baunya, kemudian hilang tanpa ada berita," cuit Denny Siregar.***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: @bawasluri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x