KABARMEGAPOLITAN.COM - Jusuf Kalla (JK) sepakat atas pengajuan hak angket ke DPR RI. Pernyataan tersebut disampaikan JK pada saat menjadi Keynote Speaker di Universitas Indonesia (UI), 7 Maret 2024.
Hak angket kata Wakil Presiden periode 2004-2009/2014-2019, bertujuan untuk mengklarifikasi berbagai dugaan kecurangan atau penyalahgunaan kekuasaan.
Menurut Jusuf Kalla, jika tradisi yang keliru seperti Pemilu 2024 ini terus terjadi bagaimana dengan kondisi politik Indonesia di masa depan.
Baca Juga: Tunjukkan Gestur Kurang Sopan, Arie Kriting Menyayangkan Sikap Anies Baswedan
Maka akan timbul pandangan dari masyarakat luas bahwa Pemilu hanya akan dimenangkan oleh yang punya kuasa dan memiliki banyak uang.
Pengusutan kecurangan ini juga untuk menghindari dampak krisis politik dan krisis ekonomi sebab jika dua hal tersebut terjadi maka akan ada musibah besar yang akan menimpa negara Indonesia.
Mahfud MD juga setuju dengan pengajuan hak angket yang saat ini sedang berlangsung di DPR, tetapi sekali lagi Mahfud MD menegaskan, hak angket tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024, sebab yang bisa melakukan hal itu hanyalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK).