"Jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yg arenanya adalah MK. Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket," ujarnya.
Namun, Ganjar Pranowo, sebagai pasagannya, dan Muhaimin Iskandar sebagai Calon Wakil Presiden dari Anies Baswedan bisa menggugat melalui hak angket. Sebab, keduanya adalah anggota partai politik yang memiliki legal standing.
"Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur karena selain paslon mereka juga tokoh parpol," tandasnya.***