Merugikan Ekosistem Perairan, KKP Pemda DIY Musnahkan Ikan Invasif

- 21 Februari 2024, 05:26 WIB
ilustrasi ikan invasif jenis alligator.*
ilustrasi ikan invasif jenis alligator.* /KKP via Antara/

KABARMEGAPOLITAN.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan sebanyak 18 ekor ikan invasif. Ikan invasif tersebut sangat berbahaya dan merugikan ekosistem perairan Indonesia.

Diketahui, 18 ikan yang dimusnahkan tersebut terdiri dari dua ekor ikan piranha dengan panjang 5 cm, 15 ekor ikan alligator dengan panjang 50-150 cm, dan satu ekor ikan arapaima dengan panjang 220 cm. 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono tindakakan pemusnahan itu dilakukan karena merupakan salah satu tugas dari pengawasan terhadap sumber daya perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Baca Juga: Arsenal Tempati Pole Position untuk Dapatkan Penyerang Bologna, AC Milan Ikutan Antri

“Sudah ada aturannya mengenai larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, serta pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari WPPNRI. Jika masih ditemukan ada yang memelihara ya langsung kami musnahkan,” ungkap Pung Nugroho, Senin 20 Februari 2024.

Pada beberapa lokasi rumah makan serta tempat wisata DIY, katanya lagi, masih banyak ditemukan ikan-ikan invasif yang dipelihara sebagai salah satu daya tarik pengunjung.

Menindaklanjuti laporan itu, Ditjen PSDKP melalui Direktorat PPSDP dan Stasiun PSDKP Cilacap, bersama Dinas KP DIY memusnahkan ikan invasif serta telah memberikan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang membudidayakan ikan invasif itu.

Baca Juga: Kabarnya, Chelsea dan Manchester United Bersaing Rebutan Joshua Zirkzee

"Kami terus gencarkan sosialisasi mengenai Permen KP 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke dalam dan dari WPPNRI, khususnya di kalangan pelaku usaha dan penghobi, serta meningkatkan pengawasan dan peran serta Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dalam memantau keberadaan ikan invasif di wilayah," katanya.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x