Saksi Sebut PTBA Raih Keuntungan dan Manfaat Besar dari Akuisisi

- 5 Januari 2024, 21:56 WIB
Gunadi Wibakso S.H C.N, anggota tim kuasa hukum  kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (PT BMI) pada tahun 2015.
Gunadi Wibakso S.H C.N, anggota tim kuasa hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (PT BMI) pada tahun 2015. /

KABARMEGAPOLITAN,com - Pada hari Jumat, 5 Januari 2024, Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus kembali melanjutkan sidang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (PT BMI) pada tahun 2015.

Dalam perkara ini, lima orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, termasuk Eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016 dengan inisial Mil, Wakil Ketua Akuisisi Saham PT SBS Nut, Eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Anp, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Sl, dan Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) TjI.

Persidangan hari ini menampilkan agenda mendengarkan keterangan dari beberapa saksi, termasuk Danang Sudirdja Direktur PT BMI dan Hermawan Direktur SDM PT Bukit Asam Tbk.

Rinciannya membuka jendela ke dalam keterlibatan mereka dalam kasus ini serta memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai proses akuisisi yang sedang disidangkan.

Baca Juga: Prabowo Subianto Mantap Tingkatkan Kapasitas Pertahanan NKRI Melalui Modernisasi Alutsista 

Usai mendengarkan keterangan dari 2 saksi tadi, tim kuasa hukum yang menangani kasus dugaan korupsi terkait akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI, anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk, dengan tegas menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti.

Gunadi Wibakso S.H C.N, anggota tim kuasa hukum terdakwa, menegaskan bahwa dakwaan mengenai pengambil alihan PT SBS tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat dibantah karena RUPS tersebut memang telah dilaksanakan.

Oleh karena itu, menurutnya, JPU tidak dapat menganggap RUPS tersebut tidak ada, karena keberadaannya setara dengan kehadiran pemegang saham.

"Beberapa poin dakwaan yang disampaikan penuntut umum sudah di-counter. Disampaikan oleh saksi Danang Direktur PT BMI tadi bahwasanya pengambil alihan PT SBS itu ada RUPS-nya, " ujarnya seusai sidang.

Dalam pembelaannya, Gunadi menekankan bahwa beberapa poin dakwaan yang diajukan oleh JPU telah berhasil di-counter.

Halaman:

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x