Saksi Sebut PTBA Raih Keuntungan dan Manfaat Besar dari Akuisisi

- 5 Januari 2024, 21:56 WIB
Gunadi Wibakso S.H C.N, anggota tim kuasa hukum  kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (PT BMI) pada tahun 2015.
Gunadi Wibakso S.H C.N, anggota tim kuasa hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (PT BMI) pada tahun 2015. /

Danang Sudirdja, selaku saksi, juga menyatakan bahwa dalam perencanaan kerja anggaran perusahaan yang tertuang dalam dakwaan, tidak secara spesifik menyebutkan siapa yang akan diakuisisi.

Namun, hal ini dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan Kementerian BUMN.

Baca Juga: Jalan Provinsi di Kalimantan Selatan Rusak Parah, Denny Indrayana Ajak Capres Tinjau Langsung  

"Di dalam peraturan Kementerian BUMN, kewajiban itu tidak ada pada PT BA yang notabene-nya adalah perusahaan terbuka. Kalau itu disampaikan di muka maka saham akan bubar, ini adalah bisnis. Ini yang harus dipahami penuntut umum, " katanya.

Lebih lanjut, Gunadi menambahkan bahwa semua bukti yang disebutkan dalam dakwaan, yang pada awalnya dianggap tidak ada, ternyata ada.

Akuisisi PT SBS melalui PT BMI juga diakui memberikan keuntungan bagi PT BA.

"Bahkan saksi Danang menyampaikan sebagai direktur PT BMI, dia merasa bangga melakukan akuisisi ini karena membawa manfaat yang begitu besar bagi PT BA. Di dalam dakwaan disebutkan ada kerugian negara yang berasal dari PT BA ini menjadi janggal bagi kami bahwa PT BA tidak pernah diperiksa keuangan. Yang ada justru banyak sekali keuntungan dari finansial, dan dari segi power PT BA dalam menetapkan tarif jasa pertambangan jadi tidak terbelenggu, " pungkasnya.

Rencananya, sidang kasus ini akan kembali dilanjutkan pada hari Senin, 8 Januari 2024 mulai pukul 08.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah