14 LP dan Rutan Negara di Sulawesi Utara Beri Remisi Khusus pada Warga Binaan Pemasyarakatan

- 26 Desember 2023, 06:16 WIB
Ilustrasi. Lembaga Pemasyarakatan
Ilustrasi. Lembaga Pemasyarakatan /pixabay/marcellorabozzi

KABARMEGAPOLITAN.com - Suasana Natal tahun ini menjadi momen istimewa bagi 1.216 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di 14 lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan) negara di Sulawesi Utara.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut, Ronald Lumbuun, bersama Wali Kota Manado, Andrei Angouw, secara simbolis memberikan Remisi Khusus (RK) kepada mereka, menghadirkan kilatan harapan di tengah hari yang penuh makna ini.

"Pemberian remisi ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Hanya WBP yang memiliki sikap dan perilaku yang baik serta telah mengikuti program binaan dengan hasil predikat baik yang bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi," katanya.

Ronald Lumbuun pun tak lupa mengajak seluruh narapidana untuk terus memelihara sikap positif dan perilaku yang baik.

Baca Juga: Horoskop Tarot Minggu Ini Zodiak Gemini, Kartu Knight of Pentacles, Terbalik

"Pemberian remisi ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Hanya WBP yang memiliki sikap dan perilaku yang baik serta telah mengikuti program binaan dengan hasil predikat baik yang bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi," katanya.

Proses pemberian remisi dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023, menciptakan momen bersejarah yang memberikan angin segar bagi narapidana yang telah berkomitmen untuk berubah.

Sebagai langkah positif dalam sistem peradilan pidana, remisi khusus ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi narapidana untuk mendapatkan kemerdekaan lebih awal, tetapi juga mendorong peningkatan perilaku positif di dalam lembaga pemasyarakatan.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah