Kuasa Hukum PTBA: Akuisisi Dilakukan Secara Proper oleh Pihak yang Punya Kompetensi

- 18 Desember 2023, 22:13 WIB
Tim Kuasa Hukum PTBA
Tim Kuasa Hukum PTBA /

KABARMEGAPOLITAN.com - Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus hari ini, Senin 18 Desember 2023 kembali melanjutkan sidang terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (PT BMI) pada tahun 2015.

Ada lima orang yang menjadi terdakwa pada kasus ini.

Antara lain Eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016 Milawarma, Wakil Ketua Akuisisi Saham PT SBS Nurtima Tobing, Eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Anang Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.

Adapun agenda persidangan hari ini rencananya akan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Baik dari pihak terdakwa maupun dari penuntut umum.

Namun hingga pukul 16.00 WIB, baru 3 saksi dari pihak terdakwa yang berhasil dihimpun keterangannya. Sementara saksi dari pihak penuntut umum ditunda dan direncanakan akan didengarkan kesaksiannya pada Selasa, 19 Desember 2023.

Baca Juga: Horoskop Tarot Zodiak Gemini Minggu Ini, Jangan Ragu untuk Mengambil Inisiatif 

Menanggapi jalannya sidang dan keterangan dari 3 orang saksi, perwakilan kuasa hukum pihak terdakwa, Gunadi Wibakso S.H C.N menyebut bahwa aksi korporasi yang dilakukan oleh PTBA telah sesuai “proper”.

“Apa yang dilakukan oleh PTBA telah seusai dengan proper, kemudian dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan hasilnya sangat signifikan sekali, “ jelas Gunadi.

Menurut Gunadi, apa yang dilakukan oleh PTBA  dengan mengakuisisi PT SBS adalah suatu perbuatan yang cerdas.

“Tadi saksi mengatakan kalau PTBA tidak melakukan aksi ini (akusisi), PTBA akan kolabs, maka (pulau) Jawa Bali akan padam. Begitu besar peran PTBA mensuplai batubara domestik terutama untuk objek-objek vital Negara pembangkit listrik,” imbuh Gunadi.

Halaman:

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah