Baca Juga: Rumor Transfer, Griezmann Ogah ke MU, Roberto De Zerbi Siap Gantikan Carlo Ancelotti
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, juga menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap perbedaan antara BPIH dan Bipih.
Dengan adanya Undang-Undang No 8 Tahun 2019 yang menjelaskan bahwa BPIH bersumber dari Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah, pemahaman yang baik tentang kedua konsep ini menjadi krusial.
Dengan usulan terbaru ini, Kementerian Agama menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan aksesibilitas ibadah haji bagi masyarakat Indonesia sambil memastikan keberlanjutan dan keberlanjutan kebijakan keuangan haji yang berkelanjutan.***