KABARMEGAPOLITAN.com - Kementerian Agama telah mengumumkan langkah-langkah konkret untuk merasionalkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) guna membuatnya lebih terjangkau bagi masyarakat.
Dalam pengumuman resminya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menyatakan bahwa setelah melakukan rasionalisasi sejumlah komponen biaya di dalam dan luar negeri, BPIH kini direncanakan mencapai rerata Rp94,3 juta per orang.
Penurunan ini menjadi respons atas kebutuhan untuk membuat ibadah haji lebih terjangkau bagi masyarakat.
Sebelumnya, Kemenag mengusulkan BPIH sebesar Rp105 juta per orang, namun setelah peninjauan ulang, angka tersebut berhasil diturunkan menjadi Rp94,3 juta.
Baca Juga: Ini Langkah Konkret Pemerintah Kota Prabumilih Atasi Masalah Stunting
Dalam rapat kerja bersama Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR, Kemenag juga memberikan penjelasan terinci mengenai komponen-komponen yang menjadi dasar perhitungan BPIH.
Adapun rasionalisasi dilakukan terutama pada biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.
Hilman Latief menegaskan bahwa proses rasionalisasi ini melibatkan peninjauan menyeluruh terhadap semua aspek yang terlibat.
Meskipun angka usulan terbaru BPIH, Rp94,3 juta, masih sedikit di atas penetapan resmi BPIH 2023 sebesar Rp90 juta per orang, Kemenag berkomitmen untuk terus memastikan bahwa biaya ini mencerminkan keseimbangan yang adil bagi para jamaah haji.
Formulasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan 1445H/2024M masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.