APG Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang, Ini Modus yang Dipakai

- 3 November 2023, 06:50 WIB
Panji gumilang mengenakan pakaian tahanan.
Panji gumilang mengenakan pakaian tahanan. /Pmj /

KABARMEGAPOLITAN.com - Kamis lalu, 2 November 2023, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengumumkan bahwa Abdurrahman Panji Gumilang (APG) telah ditetapkan sebagai tersangka.

APG dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berakar pada penggelapan dana yayasan.

Keputusan ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri.

Menurut Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, penyelidikan ini berawal ketika Panji Gumilang, yang menjabat sebagai Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), mengajukan pinjaman ke salah satu bank.

Uang dari pinjaman tersebut akhirnya masuk ke rekening pribadinya, sementara cicilan pinjaman itu dibayarkan menggunakan dana dari Yayasan Pesantren Indonesia.

Baca Juga: Viral! Pencopotan Baliho Pasangan Capres dari PDIP, Ini Respons Jokowi

Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa pada tahun 2019, Panji Gumilang menerima pinjaman sebesar Rp73 miliar dari Bank JTrush. Uang dari yayasan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Panji Gumilang.

Sementara cicilannya diambil dari rekening yayasan.

Hal ini menjadi bukti adanya tindak pidana pencucian uang dan penggelapan.

Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa antara tahun 2016 hingga 2023, terdapat pembelian aset yang dimiliki oleh Panji Gumilang yang berasal dari uang yayasan.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah