12 Aktivis Greenpeace Indonesia Ditangkap, IPW: Hentikan Kriminalisasi Menyampaikan Pendapat

- 8 Oktober 2023, 09:30 WIB
Aktivis Greenpeace Indonesia
Aktivis Greenpeace Indonesia /Greenpeace.org/

KABARMEGAPOLITAN.com - Dalam siaran pers-nya hari Minggu, 10 Oktober 2023, Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan pernyataan mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk membebaskan 12 orang aktivis Greenpeace Indonesia yang ditangkap saat melakukan aksi protes di Bundaran Hotel Indonesia pada Jumat, 6 Oktober 2023 yang lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Menurutnya, penangkapan aktivis-aktivis ini di Polda Metro Jaya dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM).

Dia menyatakan, "IPW mendesak Kapolda Metro Jaya membebaskan para aktivis yang ditangkap dan menghentikan kriminalisasi terhadap pihak yang menyampaikan pendapat di muka umum."

Baca Juga: TikTok Shop Tutup, Harga Saham Perusahaan e-commerce Bergerak Naik

Sugeng menjelaskan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum adalah salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh berbagai peraturan hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional yang telah diakui di Indonesia.

Dalam Pasal 28 i ayat 4 UUD Tahun 1945, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Lebih lanjut, Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum, termasuk jaminan keamanan.

Sugeng juga menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap hak menyatakan pendapat dapat berdampak kontraproduktif bagi upaya negara dalam mempromosikan Indonesia sebagai negara yang menghormati nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia di tingkat internasional.

Ia mengingatkan bahwa Polri, sebagai lembaga hasil reformasi, harus berperan dalam mengawal prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia dengan pendekatan yang lebih imbauan, persuasif, dan edukatif.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah