4. Membawa bukti tes psikologi.
Baca Juga: Bahaya! Ini 6 Tanda Overhidrasi yang Wajib Kamu Tau!
5. Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi ini dapat dilaksanakan jika permohonan perpanjangan SIM A dan C dilakukan sebelum masa berlaku habis.
6. Apabila masa berlaku SIM habis sebelum dilakukan permohonan, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
7. Untuk biaya perpanjangan adalah sebesar Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
8. Biaya perpanjangan ini sudah sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! 3 Gangguan Kardiovaskular Ini Terjadi Karena Kurang Tidur
Demikianlah jadwal pelaksanaan pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi hari ini, Selasa 22 November 2022.
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.***