Waktu layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Bahaya! Ini 6 Tanda Overhidrasi yang Wajib Kamu Tau!
Untuk menikmati layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta ini, setiap peserta diwajibkan untuk memenuhi setiap persyaratan yang ada. Antara lain:
1. Membawa fotocopy KTP yang masih berlaku.
2. Membawa fotocopy SIM lama dan SIM asli.
3. Membawa bukti cek kesehatan.
4. Membawa bukti tes psikologi.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! 3 Gangguan Kardiovaskular Ini Terjadi Karena Kurang TidurHal yang harus dingat terkait layanan SIM keliling ini:
1. Layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta ini dapat dilaksanakan jika permohonan perpanjangan SIM A dan C dilakukan sebelum masa berlaku habis.
2. Apabila masa berlaku SIM habis sebelum dilakukan permohonan, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.