Update Layanan SIM Keliling Wilayah  DKI Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2022, Cek 4 Lokasi Ini

- 18 Agustus 2022, 08:48 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling wilayah DKI Jakarta
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling wilayah DKI Jakarta /Instagram - simonlineid

1. Membawa fotocopy KTP yang masih berlaku.

2. Membawa fotocopy SIM lama dan SIM asli.

3. Membawa bukti cek kesehatan.

4. Membawa bukti tes psikologi.

Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini 18 Agustus 2022, BTM Cicadas, Pasar Modern Batununggal 

Pelayanan SIM Keliling di wilayah  DKI Jakarta ini dapat dilaksanakan jika permohonan perpanjangan SIM A dan C dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis sebelum dilakukan permohonan, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan adalah sebesar Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Biaya perpanjangan ini sudah sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Demikianlah jadwal pelaksanaan pelayanan SIM Keliling di wilayah  DKI Jakarta hari ini, Kamis 18 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Instagram @tmcpoldametro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x