Pendaftaran pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta ini akan dibuka mulai pukul 08.00, hingga pukul 14.00 WIB.
Adapun Pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta ini, setiap peserta diwajibkan untuk memenuhi setiap persyaratan yang ada.
Sementara syarat untuk dapat ikut serta dalam Pelayanan SIM Keliling wilayah DKI Jakarta ini, dapat dilihat di bawah ini:
Membawa fotocopy KTP yang masih berlaku.
Baca Juga: UPDATE Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 Juli 2022, Emas Antam Turun Seceng!
Membawa fotocopy SIM lama dan SIM asli.
Membawa bukti cek kesehatan.
Membawa bukti tes psikologi.
Pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta ini dapat dilaksanakan jika permohonan perpanjangan SIM A dan C dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Senin Wage, Weton yang Diramal Bakalan Tajir Melintir Menurut Primbon Jawa