MIRIS! Bocah Berusia 13 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual Marbot Masjid dengan Modus Rukiyah

- 25 Juni 2022, 14:15 WIB
MIRIS, Pakai Modus Rukiyah, Marbot Masjid Lakukan Pelecehan Seksual  terhadap Bocah 13 Tahun/Pixabay/Arhavisual
MIRIS, Pakai Modus Rukiyah, Marbot Masjid Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Bocah 13 Tahun/Pixabay/Arhavisual /

Menurut Yogen, pelaku AS diketahui sudah tujuh bulan menjadi marbot dan sesekali menjadi imam di masjid tersebut.

Baca Juga: Bisa Lewat Whatsapp dan SMS, Begini Cara Cek NIK KTP secara Online dan Bisa Dilakukan Di Mana Saja

Namun selama itu tidak ada perangai yang mencurigakan darinya.

"Jadi terlapor ini sering memberikan pelajaran agama terhadap anak-anak di situ,” tambahnya.

Saat ini pelaku AS tengah menjalani pemeriksaan.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah