KABARMEGAPOLITAN.com - Cara mengecek NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdapat pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) bisa dilakukan dengan mudah secara online.
NIK merupakan nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP. Bahkan, anak yang baru lahir sekali pun seharusnya memiliki NIK meski dia belum punya KTP.
Status NIK setiap warga negeri perlu dicek oleh masing-masing pemiliknya untuk memastikan apakan NIK pada KTP tersebut benar-benar sudah valid atau tidak.
Hal ini dilakukan untuk menghindarkan masalah di kemudian hari. Karena, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) nasional.
Baca Juga: Ingin Mencegah Penuaan Dini? Coba Resep Minuman Ini Bermanfaat Tingkatkan Elastisitas Kulit
Dulu, untuk bisa mengetahui status NIK valid atau tidak, masyarakat pun harus datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil yang ada di daerahnya masing-masing.
Menariknya, sekarang tidak perlu lagi seperti itu. Karena, mengecek NIK KTP sudah bisa diurus dari rumah dengan mudah, dengan melakukannya secara online.
"Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil, lho. Semuanya bisa diurus dari rumah," tulis akun Instagram @indonesiabaik.id, dikutip ZONABANTEN.com pada Sabtu 25 Juni 2022.
Salah satu cara sangat mudah yang bisa dicoba untuk mengecek NIK secara online hanya dari rumah saja adalah dengan menghubungi Call Center Halo Dukcapil.