MIRIS! Bocah Berusia 13 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual Marbot Masjid dengan Modus Rukiyah

- 25 Juni 2022, 14:15 WIB
MIRIS, Pakai Modus Rukiyah, Marbot Masjid Lakukan Pelecehan Seksual  terhadap Bocah 13 Tahun/Pixabay/Arhavisual
MIRIS, Pakai Modus Rukiyah, Marbot Masjid Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Bocah 13 Tahun/Pixabay/Arhavisual /

KABARMEGAPOLITAN.com – Dengan modus akan melakukan rukiyah, seorang bocah berusia 13 tahun dengan inisial NF jadi korban pelecehan seksual.

Mirisnya, pelaku pelecehan seksual ini adalah pria dengan inisial AS yang berumur 47 tahun, yang kesehariannya merupakan seorang marbot masjid di kawasan Sukmajaya Depok.

Peristiwa pelecehan seksual ini sendiri terjadi pada Selasa, 21 Juni 2022 yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pelaku telah diamankan oleh pihak yang berwajib.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Pratama Arhan Tidak Debut Selama Ini, Akhirnya Muncul Di Bawah Naungan Hiroshi Jofuku

"Benar, telah terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Terlapor merupakan sebuah marbot masjid," ujar AKBP Yogen saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 24 Juni 2022 yang lalu sebagaimana dilansir dari PMJ News.

Mendapat pelakuan tersebut, lanjut Yogen, korban pulang dan memberitahukan peristiwa itu kepada orang tuanya.

Kemudian, mereka melaporkan kasus ini dan pelaku langsung diamankan.

"Awalnya, dia (korban) percaya aja. Setelah mendapatkan tindakan itu baru dia melaporkan kepada orangtuanya kalau diperlakukan seperti itu,” terangnya.

Menurut Yogen, pelaku AS diketahui sudah tujuh bulan menjadi marbot dan sesekali menjadi imam di masjid tersebut.

Baca Juga: Bisa Lewat Whatsapp dan SMS, Begini Cara Cek NIK KTP secara Online dan Bisa Dilakukan Di Mana Saja

Namun selama itu tidak ada perangai yang mencurigakan darinya.

"Jadi terlapor ini sering memberikan pelajaran agama terhadap anak-anak di situ,” tambahnya.

Saat ini pelaku AS tengah menjalani pemeriksaan.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah