Pastikan Sudah Terdaftar di DTKS, Yuk Cek Penerima Bansos PBI 2022

- 27 Mei 2022, 06:20 WIB
Cara cek nama penerima bansos PBI 2022 beserta ketentuannya
Cara cek nama penerima bansos PBI 2022 beserta ketentuannya /@kemensosri/Instagram

KABARMEGAPOLITAN.com – Kemensos kembali mencairkan Bansos Penerima Bantuan Iuran atau PBI 2022.

Bansos PBI 2022 bertujuan untuk membantu ekonomi masyarakat miskin dalam membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.

Bansos PBI 2022 dicairkan setiap bulan oleh Kemensos kepada masyarakat miskin, memiliki NIK, serta terdaftar dalam DTKS.

Nah, , masyarakat yang sudah menjadi penerima bansos PBI tidak perlu khawatir soal iuran bulanan program BPJS Kesehatan.

Bagi masyarakat yang ingin cek daftar nama penerima bansos PBI 2022, bisa ikuti langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Transfer Liga 1: Sutan Zico Gabung Persik Kediri, Yandi Sofyan ke Persikabo 1973

1. Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan alamat provinsi, kabupaten/kota, desa/kelurahan sesuai KTP

3. Isi nama lengkap sesuai KTP

4. Masukkan kode verifikasi di kolom yang tersedia

5. Klik ‘Cari Data’

Baca Juga: Bangga Buatan Indonesia, Pemprov Banten Terus Mendukung Produk Lokal Lewat Plaza Banten

Apabila nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PBI 2022, maka akan muncul informasi pada sistem tersebut dan harus mengetahui ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Kemensos berikut:

- Bansos PBI 2022 berupa akses untuk mendapatkan keanggotaan BPJS Kesehatan Kelas 3.

- Bansos PBI 2022 berupa iuran sebesar Rp42 ribu yang akan dibayar oleh pemerintah melalui Kemensos kepada pihak BPJS.

- Penerima bansos PBI 2022 tidak bisa naik kelas perawatan rumah sakit, karena sudah ditetapkan menjadi penerima BPJS Kesehatan Kelas 3.

- Bansos PBI 2022 juga merupakan bantuan berupa akses pengobatan di fasilitas tingkat 1, yaitu puskesmas di kelurahan atau desa.

Baca Juga: Laboratorium Ilmu Pemerintahan Untirta Soroti Maraknya Politik Uang Pada Pemilu

Sementara itu, Kemensos akan menyalurkan dana bansos PBI 2022 senilai yang akan langsung dibayar kepada pihak BPJS Kesehatan.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: cekbansos.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah