KABARMEGAPOLITAN.com - Pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 27 sudah disampaikan melalui dashboard setiap peserta.
Mengetahui itu, sudah banyak masyarakat yang menanti-nanti pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28.
Siap Gabung Kartu Prakerja Gelombang 28? Simak Syarat dan Tanggal Estimasinya Berikut
Namun, sebelum mengetahui dan mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 28, pastikan jika calon peserta memenuhi beberapa syarat berikut:
Baca Juga: Arti 'Gelombang Belum Ditemukan', Ketahui Juga Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia 18 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.