Kartu Prakerja sendiri adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang kena PHK, atau pekerja atau buruh yang butuh peningkatan kompetensi.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 28 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Masuk Tahap Penyelidikan, Lebih dari 500 Kg Kokain Diduga Dipesan Pihak Produksi Nespresso
- WNI
- Berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Bukan penerima bansos lainnya selama pandemi Covid-19
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD