Rencana pencarian THR dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun jika terlambat karena kendala teknis, THR bisa dibayarkan setelah Lebaran. Sedangkan untuk Gaji ke-13 rencananya akan dibayarkan pada Juli 2022 berkaitan dengan kebutuhan pendidikan putra dan putri dari ASN, TNI, Polri. Jika Gaji ke-13 belum bisa dibayarkan pada Juli 2022, maka bisa doberkan setelah bulan Juli 2022.
Menteri keuangan, Sri Mulyani pada 16 April 2022 lalu menyatakan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut menjadi bentuk apresisi pemerintah atas kontribusi ASN dalam upaya penanganan Pandemi Covid-19.
“(ASN) terus menggeakan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakt dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19,” kata Sri Mulyani dikutip dari menpan.go.id. ***