Segini Biaya Haji 2022, Apa Saja Biayanya? Yuk, Cek Disini

- 14 April 2022, 12:08 WIB
Penetapan Biaya Haji 2022
Penetapan Biaya Haji 2022 /Unsplash/@alswedi07/

KABARMEGAPOLITAN.com – Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jamaah haji tahun ini, 

Dalam rapat kerja yang dihadari oleh Menag maupun DPR RI di Senayan, Jakarta, menghasilkan keputusan berupa penetapan biaya haji 2022.

Adapun biaya haji 2022 rata-rata sebesar Rp. 39.886.009 per jamaah.

Lantas, apa saja biayanya?

Baca Juga: Resmi! Segini Besaran Biaya Haji 2022, Pemerintah dan DPR Sudah Sepakat

Dikutip dari laman resmi kemenag, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa Bipih yang dibayar oleh jamaah haji meilupti biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Menag menjelaskan bahwa ada tiga komponen pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Komponen yang pertama adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya yang harus ditanggung/dibayar oleh jamaah haji.

Komponen kedua adalah biaya protokol kesehatan, yang disepakati sebesar Rp. 808.618,80 per jamaah.

Baca Juga: LENGKAP! 15 Link Twibbon Idul Fitri 1443 H untuk Lebaran 2022 dengan Desain Menarik dan Unik

Komponen ketiga adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp. 41.053.216,24 per jamaah.

Jadi, total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp. 81.747.844,04 per jamaah.

Penetapan Bipih tahun ini menimbulkan selisih biaya dibanding Bipih yang ditetapkan tahun 2020 sebesar Rp. 35,2 juta per jamaah.

Meski demikian, selisih biaya tersebut tidak dibebankan kepada jamaah haji lunas tunda 1441 H/ 202 M, melainkan akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

Baca Juga: Mau Mudik Lebaran 2022? Pemerintah Wajibkan eHAC sebagai Syaratnya

“Jadi, bagi calon jamaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan, karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” tutur Menag.

“Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/ 2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019,” ucap Menag melanjutkan.

Adapun rincian kuota jamaah haji reguler tahun ini sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 jamaah.

“Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jamaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik,” tegas Menag.

Baca Juga: Syarat Dapat BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu April 2022, Penerima Harus Terdaftar di 2 Bansos Ini

“Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jamaah haji tahun 1443 H/ 2022 M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Ketua Panja Haji Ace Hasan Syadzily.

Terdapat beberapa peningkatan pelayanan untuk jamaah haji, yakni layanan peningkatan volume makan jamaah haji di Mekah dan Madinah dari dua kali menjadi tiga kali sehari.

Selain itu juga terdapat penyesuaian peningkatan dari sisi layanan akomodasi, peningkatan layanan di Mina dan Arafah serta penyesuaian lainnya.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: Kemenag ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah