Pemprov Banten Imbau Pembayaran THR Dibayarkan H-7 Lebaran

- 9 April 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi. THR Lebaran 2022.
Ilustrasi. THR Lebaran 2022. /PIXABAY/EmAji/

KABARMEGAPOLITAN.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten telah melakukan rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit sebelum bulan Ramadhan.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Banten mengimbau pembayaran hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan dan buruh dicairkan tepat waktu.

Hal tersebut berarti THR sudah harus dicairkan H-7 lebaran atau bahkan bisa lebih cepat.

Baca Juga: TERKINI Sebaran Covid-19 Nasional Jumat, 8 April 2022: BAGUS! Kasus Baru Turun Lagi

Dilansir KABARMEGAPOLITAN.com dari Instagram @pemprov.banten, hasil rapat tersebut menurut Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi, seluruh elemen yang ada di LKS Tripartit telah sepakat mencairkan THR tepat waktu atau mungkin bisa juga lebih cepat.

"Pada hakikatnya para pengusaha juga sudah menyanggupi untuk membayarkan hak THR karyawannya itu tepat waktu. Karena memang itu sudah menjadi kewajiban perusahaan setiap tahunnya," ujarnya .

Septo melanjutkan, saat ini Pemprov Banten sedang menunggu Surat Edaran (SE) terkait pemberian THR itu yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang akan dijadikan sebagai acuan.

Adapun untuk besaran pemberian THR-nya itu sendiri disesuaikan dengan masa kerja karyawan sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Baca Juga: Musrenbang RKPD Tahun 2023, Andika Hazrumy Sebut Pengangguran di Banten Berkurang Sebanyak 99 Ribu Orang

Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan berhak mendapatkan besaran THR sebesar satu kali gaji, sedangkan karyawan yang bekerja minimal 1 bulan atau kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Instagram @pemprov.banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x