Segera Dibuka! Kartu Prakerja Gelombang 26, Kupas 7 Tahapan Kartu Prakerja

- 6 April 2022, 19:03 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 26 Segera Dibuka, Pahami Tujuh Tahapan Kartu Prakerja dari Sekarang
Kartu Prakerja Gelombang 26 Segera Dibuka, Pahami Tujuh Tahapan Kartu Prakerja dari Sekarang /prakerja.go.id

KABARMEGAPOLITAN.com - Beberapa hari ke depan, kartu prakerja gelombang 26 diperkirakan akan dibuka oleh pemerintah.

Nah, seperti yang kita ketahui, program kartu prakerja merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, produktivitas, daya saing serta mengembangkan kewirausahaan para angkatan kerja.

Untuk syarat awal mendaftar kartu prakerja adalah warga negara Indonesia minimal usia 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: WOW! Cuti Bersama Lebaran 2022 Selama 10 Hari

Syarat kedua adalah tidak termasuk ke dalam 7 kategori yang tidak diperbolehkan mendaftar. Antara lain sebagai berikut:

1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan Perangkat Desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.

Baca Juga: Cek Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 25 dengan Cara Berikut

Selain itu yang harus menjadi perhatian adalah bahwa hanya boleh 2 Nomor Induk Keluarga (NIK) saja yang menjadi penerima kartu prakerja.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar hendaknya memahami juga tentang tujuh tahapan program kartu prakerja.

Tahap pertama adalah membuat akun di www.prakerja.go.id dengan memakai e-mail. Setelah berhasil, login ke akun dan melakukan pendaftaran.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x