Satgas Covid-19 Imbau Lakukan Vaksin Booster 2 Minggu Sebelum Perjalanan Mudik Lebaran 2022

- 4 April 2022, 07:53 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2022.
Ilustrasi mudik Lebaran 2022. /Antara/Galih Pradipta/

Lantas pemerintah menyarankan agar mereka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu dan tidak bisa divaksin, dapat melakukan tes PCR 3 x 24 jam untuk perjalanan mudik.

Selain itu, mereka perlu melampirkan surat dokter dari rumah sakit pemerintah dengan pernyataan belum atau tidak dapat divaksin.

Peraturan lainnya juga berkaitan dengan anak usia kurang dari 6 tahun. Bagi anak usia kurang dari 6 tahun, pemerintah mengizinkan mereka untuk tidak melakukan tes antigen dan/atau PCR.

Namun, mereka wajib didampingi oleh pendamping yang sudah melakukan vaksin booster dan/atau tes antigen dan PCR.

Sementara, anak usia 6 hingga 17 tahun, wajib melakukan vaksinasi dan/atau tes sesuai dengan peraturan.

Selanjutnya, SE 16/2022 menyinggung terkait pemeriksaan acak yang akan dilakukan di beberapa titik di daerah saat jelang mudik mendatang.

Pemeriksaan ini akan dilakukan untuk semua moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara. Terutama pemeriksaan pada kendaraan pribadi.

Hal ini dilakukan guna memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan masyarakat, seperti kelengkapan syarat vaksin dan/atau testing.***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x