Satgas Covid-19 Imbau Lakukan Vaksin Booster 2 Minggu Sebelum Perjalanan Mudik Lebaran 2022

- 4 April 2022, 07:53 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2022.
Ilustrasi mudik Lebaran 2022. /Antara/Galih Pradipta/

Syarat ini tertulis dalam SE (Surat Edaran) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

SE 16/2022 tersebut dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan berlaku efektif pada 2 April 2022.

Adapun syarat lainnya selain vaksin booster adalah dilakukannya tes antigen dan/atau PCR sebelum melakukan perjalanan mudik mendatang.

Tes antigen dan PCR ini hanya berlaku bagi masyarakat yang belum melakukan vaksin booster. Sementara, yang sudah melakukan penyuntikan dosis penguat tersebut, tidak perlu melakukan tes antigen dan/atau PCR.

Baca Juga: Update Jadwal Acara Trans TV Hari Senin, 4 April 2022, Bioskop Trans TV: Film The Hitmans Bodyguard

Perlu diperhatikan, tes antigen pun hanya berlaku bagi masyarakat yang telah melakukan vaksin dosis lengkap, yakni dosis 1 dan 2.

Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin dosis lengkap, bisa melakukan tes antigen 1 x 24 jam atau melakukan PCR 3 x 24 jam.

Sementara, bagi yang baru mendapatkan satu dosis vaksin, maka harus melakukan tes PCR 3 x 24 jam.

“Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab,” kata Prof Wiku.

Lalu timbul pertanyaan, bagaimana bagi masyarakat yang memiliki penyakit komorbid dan tidak memungkinkan untuk divaksin?

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x