Beginilah Aturan Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H dalam Surat Edaran Kemenag

- 1 April 2022, 12:37 WIB
lustrasi ketentuan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri /Pixabay/Afshad
lustrasi ketentuan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri /Pixabay/Afshad /
 
KABARMEGAPOLITAN.com - Umat muslim sudah bersiap untuk menyambut bulan Ramadhan meski pandemi belum sepenuhnya berlalu. 
Untuk menciptakan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah di masa Covid-19, pada 29 Maret, Kemenag menerbitkan Surat Edaran No. SE 08 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam Surat Edaran Tersebut, Menag terus mengingatkan untuk menjalankan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dengan menerapkan protokol kesehatan.

Berikut ini beberapa ketentuan terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H:

1. Melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai syariat Islam.
 
Baca Juga: Jelang Undian Piala Dunia Qatar 2022, Brasil Ranking 1 FIFA, Indonesia Naik 1 Peringkat

2. Meningkatkan amalan-amalan yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus alquran, mengadakan pengajian, menunaikan zakat, infak, sedekah, dan wakaf tanpa meninggalkan protokol kesehatan.

3. Pengurus dan pengelola masjid atau musala diharapkan untuk memperhatikan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama mengenai kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level pada wilayah masing-masing dan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

4. Sebagaimana poin 3, diharuskan menunjuk petugas untuk memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan bagi seluruh jamaah.
 
Baca Juga: Jelang Puasa Ramadhan 2022 Harga Daging Sapi dan Ayam Turun

5. Untuk pejabat dan Aparatur Sipil Negara tidak diperbolehkan mengadakan atau menghadiri kegiatan buku puasa bersama, sahur bersama, maupun open house Idul Fitri.

6. Bagi masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, maupun open house Idul Fitri harus mengutamakan protokol kesehatan.

7. Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19, tetap bisa menerimanya dengan mengikuti panduan kesehatan.

8. Terkait pengelolaan zakat maal, zakat fitrah, infak, serta sedekah yang dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat dan masyarakat tetap mengedepankan protokol kesehatan.

9. Supaya mampu memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Republik Indonesia, para mubaligh atau penceramah diharapkan menyampaikan pesan tersebut dalam materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai tuntunan alquran dan sunnah, serta tidak masalah dengan perbedaan.
 
Baca Juga: Menag Larang Pejabat dan ASN Kementerian Agama Hadiri Bukber, Ini Penjelasannya

10. Pada malam Idul Fitri 1443 H atau 2022 M, masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir di masjid atau mushola dan rumah masing-masing.

11. Pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

12. Pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H dapat digelar di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x