Menag Larang Pejabat dan ASN Kementerian Agama Hadiri Bukber, Ini Penjelasannya

- 1 April 2022, 10:59 WIB
Ilustrasi-Berbuka puasa bersama (bukber).
Ilustrasi-Berbuka puasa bersama (bukber). /Antara/

KABARMEGAPOLITAN.com - Menyambut datangnya bulan Ramadan 1443 H, Kemenag menerbitkan edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.

Edaran No. SE 08 Tahun 2022 ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.

Adapun isi edaran tersebut di antaranya terkait salat Tarawih, dengan mengedepankan protokol kesehatan.

“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” pesan Menag di Banjarmasin, Kamis, 31 Maret 2022, dalam rilisnya.

Baca Juga: Live Streaming Undian Piala Dunia Qatar 2022, Siapa Tim Favoritmu?

Nah, terkait dengan penerapan protokol kesehatan, Menag mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri.

Menag melarang pejabat dan ASN Kementerian Agama untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama (bukber) atau giat sejenisnya.

“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” tegas Menag.

Adapun detil Edaran Penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Sejarah Gerakan Earth Hour dan 192 Negara yang Terlibat

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah