3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Setelah mengetahui syarat di atas, selanjutnya calon penerima bansos harus mengetahui cara daftar bansos PKH.
Baca Juga: Sakit Mata Merah Bisa Menular Hanya Lewat Tatapan? Simak Faktanya
1. Download Aplikasi Cek Bansos melalui Google Play
2. Buka aplikasi dan login, jika belum memiliki akun bisa melakukan registrasi terlebih dahulu dengan klik 'Akun Baru'
3. Siapkan dokumen berupa nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP untuk proses registrasi
4. Masukkan alamat sesuai dengan KTP
5. Calon penerima bantuan juga akan diminta untuk foto selfie
6. Klik 'Buat Akun Baru'
Baca Juga: Daftar di dtks.jakarta.go.id, Warga Jakarta Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT dengan Cara Ini