Pendaftaran DTKS 2022 di wilayah DKI Jakartaini sendiri melalui 11 tahapan hingga ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI. Berikut tahapannya.
1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan data I
4. Pemadanan data dengan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah
6. Pengolahan data 2
7. Musyawarah kelurahan
8. Pengolahan data 3
9. Penetapan daftar sasaran tetap