Ada beberapa kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan dalam DTKS 2022, yaitu sebagai berikut.
1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta
2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
3. Rumah tangga memiliki mobil
4. Rumah tangga memiliki lahan/lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 Milyar)
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Jika Anda tidak termasuk dalam kriteria di atas, maka bisa melakukan pendaftaran TKDS 2022 yang dilakukan secara online.
Baca Juga: Pria di Pakistan Dirajam hingga Tewas Lantaran Bakar Al Quran
Berikut cara mendaftar DTKS 2022 secara online melalui situs resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.