1. Pendaftaran dilakukan secara online atau daring melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.
2. Bagi warga yang mengalami kesulitan saat mendaftar online, bisa mendatangi kelurahan sesuai dengan domisili dan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.
Tata cara pendaftaran DTKS 2022 untuk wilayah DKI Jakarta secara online adalah sebagai berikut:
1. Membuka situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru bagi warga yang belum memiliki akun. Satu akun bisa digunakan untuk mendaftar beberapa keluarga
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu pendaftaran
5. Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Setelah mengisi data diri dan data lainnya, klik kirim.
Baca Juga: Apa Saja yang Harus dilakukan Jika Positif Omicron? Berikut Gejala dan Cara Isolasi Mandiri