Baca Juga: Varian Omicron, Hongkong Tutup Sejumlah Sekolah Sampai Tahun Baru Imlek
7. Belum pernah terdaftar sebagai peserta penerima kartu prakerja pada gelombang sebelumnya.
Jika telah melengkapi semua persyaratan tersebut, maka berikutnya Anda harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini.
1. Nomor KTP atau NIK.
2. Nomor Kartu Keluarga (KK).
3. Nomor telepon yang masih aktif.
4. Alamat email yang masih aktif.
Setelah semua dokumen terpenuhi, maka berikutnya Anda bisa segera membuat akun kartu prakerja di www.prakerja.go.id.
Setelah itu Anda tinggal menunggu pembukaan pendaftaran kartu prakerja gelombang 23 dan melakukan seleksi.***