Segera Cek Penerima BSU Subsidi Gaji Tahap 5 Oktober 2021, Bisa Lewat Link, Aplikasi, atau WhatsApp

- 21 Oktober 2021, 07:35 WIB
Ilustarasi BSU BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021
Ilustarasi BSU BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021 /Instagram/Bank Indonesia

KABARMEGAPOLITAN.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 akan cair Oktober 2021.

BSU Subsidi Gaji yang ditargetkan untuk 8 juta pekerja ini sudah dicairkan melalui empat tahap sebelumnya pada September lalu.

Pencairan BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan disampaikan pihak Kemnaker melalui akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis, 2 September 2021.

Untuk bisa mencairkan BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja harus sudah memenuhi syarat

Sementara itu, berikut empat cara cek pencairan BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan secara online atau bisa langsung mendatangi kantor cabang terdekat.

Baca Juga: TERKINI Kasus Covid-19 DKI Jakarta Hari Ini 20 Oktober 2021, DKI Kini Runner Up

1. Cek di Aplikasi BPJSTKU

2. Datang ke kantor cabang terdekat

3. Chat WA ke nomor 081380070175

4. Telepon ke nomor 175

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "BSU Tahap 1 dan 2 Sudah Cair, Segera Cek di Situs BPJS Ketenagakerjaan".

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, BSU tahun 2021 telah tersalurkan kepada 2.1 juta penerima.

Dikatakan, untuk memudahkan penyaluran BSU Subsidi Gaji tahun 2021, seluruh BSU akan disalurkan melalui Bank Himbara (Himpunan Bank-bank Negara).

Baca Juga: Berikut Ketentuan Penerima BSU Guru Honorer Madrasah, 300.000 Honorer Akan Terima Insentif

"Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya Bank Himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening Himbara," kata Menaker Ida dalam keterangannya, Minggu 29 Agustus 2021.

Menaker Ida menambahkan, pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif.

"Sebagian sudah menerima, sebagian lain dalam proses. Alhamdulillah menurut mereka BSU ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga," kata Menaker ketika menemui sejumlah pekerja/buruh penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 di Surabaya.

Menaker menjelaskan, data calon penerima BSU tahun ini juga dipadankan dengan data penerima Bansos lainnya.

Seperti Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial, Kartu Prakerja, dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Hal ini untuk menghindari duplikasi data penerima bantuan pemerintah.***(Ikbal Tawakal/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x