Berikut Ketentuan Penerima BSU Guru Honorer Madrasah, 300.000 Honorer Akan Terima Insentif

- 20 Oktober 2021, 10:07 WIB
Ilustrasi BSU guru honorer dan non PNS
Ilustrasi BSU guru honorer dan non PNS /KABAR JOGLOSEMAR/Galih Wijaya

Baca Juga: 3 Golongan Penerima Diskon Listrik PLN dan Cara Klaim Stimulus Lewat 2 Cara Ini

6. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer berstatus sebagai guru tetap madrasah yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. BSU 2021 diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.

7. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

8. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

9. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

10. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer belum memasuki usia pensiun (60 tahun).

11. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer yang tidak beralih status dari guru RA dan madrasah

Baca Juga: Netflix Unggah Teaser Money Heist Part 5: Volume 2 Last Series, Rilis 3 Desember 2021, Intip Bocorannya!

12. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

13. Penerima BSU 2021 merupakan guru honorer tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x