Cair Hingga Oktober Ini, Bantuan Subsidi Upah BSU 2021, 758 Ribu Lebih Data Ditolak, Cek Kembali Syaratnya!

- 1 Oktober 2021, 09:30 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh (BSU). (Foto Ilustrasi: Pixabay)
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh (BSU). (Foto Ilustrasi: Pixabay) /

Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) jug akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh (BSU) secara nasional di 34 provinsi dan 514 kota/kabupaten.

Kebijakan perluasan ini diputuskan Kemnaker mengingat masih adanya sisa alokasi anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU.

Adapun sisa anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja.

"Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi COVID-19,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

"Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progres yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja" lanjutnya.

Baca Juga: Sebaran Corona DKI Jakarta Hari Ini 30 September 2021: Hati-hati! Covid-19 Ibukota Naik 149 Kasus Baru

Indah mengatakan berdasarkan data, hingga saat ini data calon penerima BSU yang diterima Kemnaker sebanyak 8.508.527 orang.

Kemudian setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang telah menerima bantuan sosial (bansos) lain. Data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU.

Diketahui, pencairan dana Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker 2021 ini disalurkan hanya kepada golongan penerima yang berhak dapat bantuan. Jadi, hanya penerima yang memenuhi syarat yang bisa dapat BSU 2021.

Jadi, Bagi Kamu yang ingin dapat bantuan BSU dari Kemnaker wajib simak persyaratannya. Salah satunya wajib terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x